PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 41
BAB 6 — PEMBINAAN HUKUM
(1) Pembinaan Hukum dilakukan oleh Pemberi Advokasi
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara intensif dan berkesinambungan untuk meminimalisasi terjadinya Masalah Hukum.
