Pasal 40
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi: a. pembahasan pengaduan atau laporan; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen pemeriksaan/persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat pemeriksaan/persidangan di lembaga nonyudisial lainnya. (2) Pembahasan pengaduan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur pemeriksaan pengaduan atau laporan; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
