PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 35
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan atau mengajukan laporan atas dugaan maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan laporan atas dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian.
