PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 34
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi: a. pembahasan sengketa; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen persidangan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat persidangan di lembaga arbitrase. (2) Pembahasan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen;
b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur permohonan arbitrase; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
