PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 33
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan permohonan arbitrase. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan permohonan sengketa dengan Kementerian.
