PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 32
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. pembahasan sengketa; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; dan/atau
c. pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum. (2) Pembahasan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi dan prosedur penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
