PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 31
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang menerima atau mengajukan proses alternatif penyelesaian sengketa. (2) Alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsiliasi; atau e. penilaian ahli. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada penerima Advokasi Hukum yang mengajukan permohonan sengketa dengan Kementerian. (4) Penanganan Masalah Hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
