PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 30
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang: a. belum berkekuatan hukum tetap; atau b. telah berkekuatan hukum tetap. (2) Putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan upaya hukum biasa. (3) Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan: a. upaya hukum luar biasa; dan/atau b. pendampingan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
