Pasal 36
BAB 5 — BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. pembahasan laporan atas dugaan maladministrasi; b. pembuatan dokumen legalitas dalam rangka pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum; c. pembuatan dokumen pemeriksaan; d. penyiapan saksi dan/atau ahli; dan/atau e. pendampingan atau mewakili penerima Advokasi Hukum pada saat pemeriksaan di Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Pembahasan laporan atas dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait
materi dan prosedur pemeriksaan laporan atas dugaan maladministrasi; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
