PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 13
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan cara pembahasan perkara melalui: a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum dalam menanggapi somasi; c. pemberian konsultansi dan pendapat hukum sebelum penyampaian somasi; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan: a. penyusunan jawaban somasi; b. penyusunan somasi; dan/atau c. klarifikasi dengan pihak yang melakukan somasi.
