PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 14
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan pengajuan upaya administratif terhadap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding.
