PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 5
BAB 3 — SIKPI
(1) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikecualikan bagi pembudi daya ikan kecil dan nelayan kecil yang menggunakan Kapal Pengangkut Ikan Hidup paling banyak 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT). (2) Pengecualian kewajiban memiliki SIKPI bagi pembudi daya ikan kecil dan nelayan kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH).
