PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 6
BAB 3 — SIKPI
SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan TPKPIH Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
