PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 30
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Usaha Pengangkutan Ikan Hidup dilakukan oleh pengawas perikanan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
