Pasal 29
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIKPI; dan/atau c. pencabutan SIKPI. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali, wajib di klarifikasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 1 (satu) bulan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis kedua tidak menyampaikan laporan. (5) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu
pembekuan SIKPI telah berakhir dan tidak menyampaikan laporan. (6) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan secara langsung dalam hal: a. tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing); b. penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) Asing pada Kapal Pengangkut Ikan Hidup berbendera INDONESIA; c. pemindahan ikan tidak pada Pelabuhan Muat Singgah yang ditetapkan; d. melakukan transhipment di laut; e. tidak memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hidup; f. mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang; dan g. memalsukan data dan informasi yang disampaikan.
