PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan, yang memuat jenis dan jumlah ikan hidup yang diangkut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya.
