PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dokumen yang wajib ada di atas Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil Pembudidayaan Ikan terdiri atas: a. Surat Keterangan Asal Ikan, yang memuat keterangan bahwa ikan merupakan hasil Pembudidayaan Ikan atau hasil Penangkapan Ikan; b. SIKPI asli; dan c. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli. (2) Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil Pembudidayaan Ikan yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan tidak memiliki dokumen.
