PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 26
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Penggantian TPKPIH dapat dilakukan apabila TPKPIH asli rusak atau hilang. (2) Pembudidaya ikan-kecil atau nelayan kecil yang akan melakukan penggantian TPKPIH harus mengajukan permohonan kepada kepala Dinas kabupaten/kota dengan disertai persyaratan: a. TPKPIH asli dalam hal TPKPIH rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal TPKPIH hilang; dan b. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Kepala Dinas kabupaten/kota menerbitkan TPKPIH pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
