Pasal 25
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Perpanjangan TPKPIH dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku TPKPIH berakhir. (2) Pembudi daya ikan kecil atau nelayan kecil untuk melakukan perpanjangan TPKPIH harus mengajukan permohonan kepada kepala Dinas kabupaten/kota dengan disertai persyaratan: a. fotokopi TPKPIH yang diperpanjang; dan b. surat pernyataan dari pembudi daya ikan kecil atau nelayan kecil bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan Kapal Pengangkut Ikan Hidup dan/atau mesin kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas kabupaten/kota paling
lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPKPIH perpanjangan. (4) TPKPIH perpanjangan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku TPKPIH sebelumnya. Paragraf Ketiga Penggantian
