Pasal 24
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Perubahan TPKPIH dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak TPKPIH diterbitkan.
(2) Perubahan TPKPIH dilakukan apabila terdapat perubahan: a. kepemilikan Kapal Pengangkut Ikan Hidup; dan/atau b. mesin kapal. (3) Pembudi daya ikan kecil atau nelayan kecil untuk melakukan perubahan TPKPIH harus mengajukan permohonan kepada kepala Dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. foto kopi TPKPIH; dan b. jenis perubahan yang diminta. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Dinas kabupaten/kota paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan TPKPIH perubahan. (5) TPKPIH perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku TPKPIH yang diubah. Paragraf Kedua Perpanjangan
