Pasal 23
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Penggantian SIKPI dapat dilakukan apabila SIKPI asli rusak atau hilang. (2) Setiap Orang yang akan melakukan penggantian SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya dengan disertai persyaratan: a. SIKPI asli, dalam hal SIKPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal SIKPI hilang; dan b. Surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SIKPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Jika dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan digunakan untuk kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIKPI yang dilaporkan rusak atau hilang dan SIKPI pengganti dicabut. (5) Penggantian SIKPI tidak dikenakan PPP.
