Pasal 22
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Setiap Orang yang melakukan perpanjangan SIKPI, dikenakan pungutan oleh negara, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA. (2) Pungutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa PNBP, yang diterbitkan dalam bentuk PPP. (3) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SIMPONI paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui. (4) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran SIMPONI kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (6) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak perintah pembayaran dikeluarkan melalui SIMPONI.
