PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 21
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Mekanisme penerbitan SIKPI baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penerbitan SIKPI perpanjangan. (2) SIKPI perpanjangan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya.
