PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 20
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Selain persyaratan sebagaimana pada ayat (1), Setiap Orang yang akan melakukan perpanjangan SIKPI diharuskan melampirkan fotokopi SIKPI yang diperpanjang.
