Pasal 17
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Berdasarkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen paling lama
(satu) hari kerja, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan berupa spesifikasi teknis Kapal Pengangkut Ikan Hidup, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terjadi perubahan pada: a. spesifikasi teknis Kapal Pengangkut Ikan Hidup; dan b. grosse akta asli atau akta hipotik. (4) Apabila hasil pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup telah sesuai dengan spesifikasi teknis Kapal Pengangkut Ikan Hidup dan grosse akta asli atau akta hipotik, petugas pemeriksa fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Apabila hasil pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai. (6) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan
dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SIKPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan perubahan SIKPI disetujui. (8) SIKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah.
