PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 18
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
Setiap Orang yang melakukan perubahan SIKPI wajib menyerahkan SIKPI yang diubah paling lama 1 (satu) bulan setelah SIKPI perubahan diterbitkan.
