PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 16
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi SIUP, SIUPAL, atau SIOPSUS; b. fotokopi SIKPI yang diubah; c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; dan d. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
