PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 15
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SIKPI
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP, SIUPAL, atau SIOPSUS; b. spesifikasi teknis Kapal Pengangkut Ikan Hidup; dan/atau c. Lokasi Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut, Pelabuhan Muat Singgah, dan/atau Pelabuhan Tujuan.
