PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 14
BAB 4 — PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
(1) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan (docking) dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Biaya pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya.
