Pasal 13
BAB 3 — SIKPI
(1) Setiap pembudi daya ikan kecil dan nelayan kecil untuk memiliki TPKPIH harus mengajukan permohonan kepada kepala Dinas kabupaten/kota disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi KTP, dengan menunjukkan aslinya; b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT), yang dibuktikan dengan surat tukang atau surat galangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan secara lengkap menerbitkan TPKPIH tanpa dikenai biaya. (3) Bentuk dan format TPKPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
