Pasal 12
BAB 3 — SIKPI
(1) Setiap Orang yang memperoleh SIKPI, dikenakan pungutan oleh negara, sebagai imbalan atas
kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA. (2) Pungutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diterbitkan dalam bentuk Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP). (3) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)-PPP dengan dilampiri blangko SIMPONI paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4). (4) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran SIMPONI kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (6) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SIKPI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran SIMPONI diterima.
