Pasal 11
BAB 3 — SIKPI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 1 (satu) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada: a. spesifikasi teknis Kapal Pengangkut Ikan Hidup; dan b. grosse akta asli atau akta hipotik. (4) Apabila hasil pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup telah sesuai dengan spesifikasi teknis kapal dan grosse akta asli atau akta hipotik, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Apabila hasil pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup tidak sesuai, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai. (6) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya. (7) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SIKPI paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan SIKPI disetujui. (8) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas: a. Lampiran III: SIKPI-I-PB untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera INDONESIA dari hasil Pembudidayaan Ikan; b. Lampiran IV: SIKPI–I-PT untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera INDONESIA dari hasil Penangkapan Ikan; c. Lampiran V: SIKPI-A-PB untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Asing dari hasil Pembudidayaan Ikan; dan d. Lampiran VI: SIKPI–A-PT untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup Berbendera Asing dari hasil Penangkapan Ikan.
