Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Pejabat sebagai Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Plh. dan/atau Plt. untuk JPT madya dapat ditunjuk dari:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
Pejabat Fungsional ahli utama. b. Plh. dan/atau Plt. untuk JPT pratama dapat ditunjuk dari:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
Pejabat Administrator;
Pejabat Fungsional ahli utama; atau
Pejabat Fungsional ahli madya. c. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan administrator dapat ditunjuk dari:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
Pejabat Administrator;
Pejabat Pengawas;
Pejabat Fungsional ahli madya; atau
Pejabat Fungsional ahli muda. d. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan pengawas dapat ditunjuk dari:
Pejabat Administrator;
Pejabat Pengawas;
Pejabat Fungsional ahli muda; atau
Pejabat Fungsional ahli pertama. e. Plh. dan/atau Plt. untuk jabatan struktural eselon V dapat ditunjuk dari:
Pejabat Pengawas;
Pejabat struktural eselon V;
Pejabat Fungsional ahli muda;
Pejabat Fungsional ahli pertama;
Pejabat Fungsional keterampilan penyelia; atau
Pejabat pelaksana. f. Plh. atau Plt. untuk jabatan fungsional yang menduduki Jabatan Manajerial sebagai kepala sekolah atau direktur politeknik/akademi ditunjuk dari salah satu wakil kepala sekolah atau wakil direktur/pembantu direktur. (2) Penunjukan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi dari masing-masing unit organisasi.
