PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Plh. dan/atau Plt. menggunakan naskah dinas dalam bentuk surat perintah. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
