Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Pejabat sebagai Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. ditunjuk dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat diatasnya; b. ditunjuk dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat; atau c. ditunjuk dari Pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan; b. berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir; c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang ditugaskan; d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, menjalani hukuman disiplin, dalam proses peradilan, dan/atau menjalani hukuman pidana; dan e. tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. paling banyak dalam 2 (dua) Jabatan Manajerial.
