PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam hal: a. pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugas jabatan secara tetap karena keadaan tertentu; atau b. pejabat definitif belum ditetapkan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. diberhentikan dalam jabatan; d. perpindahan; e. cuti di luar tanggungan negara; atau f. penugasan dengan waktu melebihi 6 (enam) bulan.
