PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal Pejabat Definitif tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya karena keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cuti sakit; b. cuti tahunan; c. cuti besar; d. cuti melahirkan; e. cuti karena alasan penting; f. tugas kedinasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; atau
g. pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
