Pasal 18
BAB 5 — KINERJA DAN MASA JABATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. berakhir apabila: a. Pejabat Definitif telah aktif kembali atau telah ditetapkan; b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani; d. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau menjalani hukuman disiplin; atau e. dalam proses peradilan dan/atau menjalani hukuman pidana. (2) Dalam hal terjadi perubahan organisasi yang berakibat perubahan nomenklatur jabatan, Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif yang baru berdasarkan nomenklatur jabatan yang baru tersebut.
