PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 5 — KINERJA DAN MASA JABATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Definitif belum ditetapkan dapat diberikan perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Penetapan fasilitas Plt. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
