PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — KINERJA DAN MASA JABATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. tidak dilantik dan diambil sumpahnya serta tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. (2) Penunjukan sebagai Plh. dan/atau Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan yang diperhitungkan dalam sasaran kinerja Pejabat yang bersangkutan.
(3) Target dan capaian kinerja Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. setiap bulan sesuai dengan target dan capaian kinerja jabatan yang dirangkap.
