PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh. dan/atau Plt. berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN- KP/2017 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan wewenangnya sampai dengan: a. berakhirnya masa berlaku surat perintah Plh. dan/atau Plt.; b. ditetapkannya Plh. dan/atau Plt. berdasarkan Peraturan Menteri ini; atau
c. Pejabat Definitif telah aktif kembali atau telah ditetapkan.
