PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 50
BAB 8 — BENDAHARA PENERIMAAN
(1) Bendahara Penerimaan pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) Bendahara Penerimaan yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, atau pensiun harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai Bendahara Penerimaan.
