PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 51
BAB 8 — BENDAHARA PENERIMAAN
Dalam hal Bendahara Penerimaan yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, atau meninggal dunia penggantian Bendahara Penerimaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pengangkatannya berakhir.
