PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 40
BAB 7 — BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
(1) Bendahara Pengeluaran atau BPP pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) Bendahara Pengeluaran atau BPP yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, atau pensiun, harus
menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP.
