PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 41
BAB 7 — BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
Dalam hal Bendahara Pengeluaran dan BPP yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, atau meninggal dunia, penggantian Bendahara Pengeluaran atau BPP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan pengangkatan berakhir.
