PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 39
BAB 7 — BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
(1) Penggantian Bendahara Pengeluaran dan BPP harus disertai dengan berita acara serah terima. (2) Bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
