PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 38
BAB 7 — BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan Bendahara Pengeluaran dan BPP, kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra. (2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
