PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 22
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya tetapi belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari komponen Disiplin presensi untuk setiap 1 (satu) Hari sampai dengan dibuktikan dengan surat keterangan lulus.
