PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 21
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik atau presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 4 pada jam datang atau jam pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin presensi. (2) Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik atau presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 4 pada jam datang dan jam pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin presensi.
