PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 23
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin presensi.
